Daftarlah sebagai ahli website ini di sini

05 May 2010

AMAR MAKRUF DAN NAHI MUNKAR



وَلتَکُن مِنکُم أُمَّةٌ یَدعُونَ إِلِی الخَیرِ وَ یَأمُرُونَ بِالمَعرُوفِ وَیَنهَونَ عَنِ المُنکَرِ وَ أُولَئِ هُمُ المُفلِحُونَ.
“Hendaknya ada dari kalian sekelompok ummat yang menyerukan kepada kebaikan dan memerintahkan untuk melaksanakan perkaya yang layak dan mencegah dari keburukan dan mereka itulah yang menang” (Qs Al-Imran/104).Setiap manusia bertanggung jawab terhadap perbuatan baik dan buruk person masyarakat, dengan demikian jika terjadi pengabaian perkara-perkara wajib, atau perkara haram berlaku, maka berdiam diri dan tidak peduli terhadapnya tidak diperbolehkan, dan hendaknya seluruh anggota masyarakat wajib menegakan kewajiban dan menghalangi keharaman,amalan ini disebut amar markuf dan nahi mungkar.

Pentingnya Amar makruf dan Nahi mungkarDari sebagian sabda para Imam maksum alaihimu-salam demikian artinya: “Amar makruf nahi mungkar adalah dari paling penting dan mulianya kewajiban”. (kitab Al-kafi/ j4/ h55)., “Kewajiban-kewajiban agama mampu bertahan disebabkan adanya Amar makruf dan nahi mungkar”.(K.Wasa’ilul-Syiah/j11/h394) , “Jika masyarakat meninggalkan Amar makruf nahi mungkar, maka person-person yang tidak layak akan berkuasa di atas mereka dan doa-doa tidak lagi terkabulkan”.
(K.Nahjul-Balagah/surat47).

Definisi Makruf dan Mungkar:
Dalam hukum agama Islam, seluruh kewajiban dan perkara-perkara mustahab/sunah disebut Makruf dan seluruh keharaman dan perkara makruh disebut Mungkar, dengan demikian mengajak setiap masyarakat untuk melakukan kewajiban dan mustahab disebut Amar kepada Makruf dan mencegah mereka dari pekerjaan haram dan makruh disebut Nahi dari Mungkar. Hukum Amar makruf nahi mungkar adalah Wajib kifayah, yang berarti; Jika sebagian anggota masyarakat telah dapat melaksanakan–dengan kecukupannya-, maka gugurlah kewajiban itu bagi yang lain, dan jika seluruh anggota masyarakat meninggalkannya dengan keadaan memiliki syarat-syarat untuk menunaikannya maka semua mereka berdosa karena meninggalkannya. Amar Makruf Nahi Mungkar diwajibkan dengan adanya beberapa syarat-syarat yang terkait,dengan demikian ketika tidak memenuhi syarat maka taklifpun gugur.
Syarat-syarat Amar Makruf Nahi Mungkar:
1. Pelaksana Amar Makruf Nahi Mungkar hendaknya mengetahui perkara munkar (haram) yang dilakukan dan perkara ma'ruf (wajib) yang ditinggalkan oleh orang lain, jadi orang yang tidak mengetahui perbuatan haram yang dilakukan atau perkara wajib yang ditinggalkan oleh orang lain maka tidak wajib melaksanakan Amar Makruf Nahi Mungkar terhadapnya.
2. Pelaksana Amar Makruf Nahi Mungkar mengetahui kemungkinan ada kesan bagi objeknya, oleh karena itu jika ia tidak mengetahuinya maka tidak wajib untuk mejalankan Amar Makruf Nahi Mungkar terhadapnya.
3. Pelaku dosa (munkar) diketahui berkeinginan untuk melanjutkan perbuatan dosanya, dari itu jika diketahui atau disangka atau adanya kemungkinan yang besar sipelaku dosa akan meniggalkan atau ia setuju untuk tidak melakukannya lagi, maka tidak wajib beramar makruf nahi mungkar terhadapnya.4. Pelaksanaan Amar Makruf Nahi Mungkar hendaknya tidak membawa bahaya bagi jiwa, kehormatan atau harta secara nyata baik berkaitan dengan diri pelaksana Amar Makruf Nahi Mungkar atau bagi kerabat dekat, penolong, orang-orang yang bersama dengannya atau para mukmin lain.Amar makruf nahi mungkar dilakukan secara tahap-demi tahap, dari yang ringan hingga yang berat, apabila tahap yang ringan dianggap dapat membawa hasil maka pelaksanaannya dengan tahap berikut tidak diperbolehkan.

TAHAP-TAHAP PELAKSANAAN AMAR MAKRUF NAHI MUNGKAR
Pertama:
Dengan pelaku maksiat hendaknya diberi kefahaman bahwa dengan sebab dia (pelaku) melakukan dosa demikian, maka akan diperlakukan demikian – amar ma'ruf nahi munkar-, seperti memalingkan muka darinya atau dengan wajah marah berdepan dengannya atau tidak pergi dan datang kepadanya.Kedua: Amar dan Nahi dilakukan dengan ucapan mulut yaitu kepada orang yang meninggalkan kewajiban diperintah supaya melakukan kewajibannya dan kepada pelaku dosa diperintahkan supaya meninggalkan prilaku dosa itu.Ketiga: Amar makruf nahi mungkar dengan menggunakan tindakan keras/paksaan* (menurut pandangan marjaiat Al-Imam Sayyed Ali Khamenei (hf): Dengan memperhatikan peringkat ketiga ini hanya dapat dilaksanakan ketika berdirinya pemerintah Islam karena memiliki aparat keamanan yang berkuasa seperti Lembaga kehakiman, kepolisian dan penjara, khususnya berkenaan dengan mencegah mungkar yang bergantung pada menggunakan harta sipenjenayah atau perlu adanya sangsi atau dia dipenjarakan, oleh karena itu bagi para mukalaf secara umum hanya diwajibkan melaksanakan Amar makruf Nahi mungkar dalam dua tahap pertama saja, jika tidak ada kesan dan dianggap perlu adanya tindakan paksaan maka hal ini diserahkan kepada kepolisian atau kehakiman. (Ajwibaul- istiftaa’at, j1 h337 msl 190).

PENJABARAN HUKUM AMAR MAKRUF NAHI MUNGKAR
Setiap mukalaf (seorang yang sudah terkena taklif –kewajiban agama: bagligh, berakal) Wajib mempelajari syarat-syarat Amar makruf Nahi Mungkar dan berbagai hal berkenaan dengannya supaya tidak salah dalam melaksanakannya.Jika diketahui pelaksanaan Amar Makruf Nahi Mungkar tidak akan berkesan tanpa adanya nasehat dan permohonan yang penuh sopan, maka wajib membarengkannya dengan nasihat dan permohonan yang penuh sopan. Demikian juga jika diketahui akan dapat berkesan dengan permohonan yang sopan saja (tanpa ada ucapan amar dan nahi) maka wajib melakukan hal itu.Jika diketahui atau diberi kemungkinan bahwa Amar dan Nahi akan dapat berkesan jika diadakan berulang-ulang maka wajib diulang-ulang. Maksud dari berkeinginan dalam berbuat dosa - yang disebut sebagai syarat ketiga diatas-, bukan melakukan perbuatan dosa itu sekali lagi atau mengulangnya pelaksanaan perbuatan dosa itu sendiri, walaupun satu kali berikutnya ia ingin lakukan, seperti jika seseorang telah meninggal satu kali shalat wajib, dan pada kali berikutnya ia hendak meninggalkannya lagi maka wajib melaksanakan Amar Makruf terhadapnya.Dalam pelaksanaan Amar makruf Nahi mungkar tidak diperbolehkan melukai dan melakukan pembunuhan terhadap pelaku maksiat tanpa izin hakim syar’i, kecuali kemungkaran yang dibuatnya sebagai perkara yang sangat penting (urgen) menurut Islam; seperti seseorang hendak membunuh orang yang tidak berdosa, untuk mencegahinya tidak mungkin tampa melukainya.Dalam pelaksanaan Amar makruf Nahi mungkar tidak disyaratkan dengan niat qurbat (untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt), namun maksud dari kewajiban ini adalah terlaksananya makruf dan tertinggalkannya kemungkaran, tetapi kalaupun dibarengi dengan niat qurbat maka akan mendapat dua pahala.Dalam menegakan kewajiban Amar makruf dan Nahi mungkar tidak ada perbedaan antara dosa besar dan dosa kecil, jadi terhadap pelaku dosa kecil juga wajib melasanakan Nahi mungkar.Jika seseorang berniat melakukan pekerjaan haram, lalu dia memulainya dengan melakukan perkara-perkara pengantarnya (pendahuluan sebelum tindakan asli: munkar), maka jika mukalaf:*.
Mengetahui perkara-perkara pengantar itu dapat terlaksanakannya pekerjaan haram, maka wajib mencegahnya.*.
Mengetahui dengan perkara-perkara pengantar itu pelaku munkar tidak dapat melakukan pekerjaan haram, maka tidak wajib Nahi terhadapnya, kecuali perkara-perkara pengantar itu sebagai kemungkaran juga, atau keberanian melakukan haram berupa maksiat, maka wajib dihalang.*. Tidak mengetahui dengan melakukan perkara-perkara pengantar itu ia akan berhasil melakukan pekerjaan haram atau tidak, maka tidak wajib Nahi terhadapnya, kecuali perkara-perkara pengantar itu sebagai kemungkaran juga, atau keberanian melakukan haram berupa maksiat, maka wajib dihalang.Jika mukalaf mengetahui atau memberikan kemungkinan bahwa pelaksanaan Amar makruf Nahi mungkarnya akan dapat berpengaruh jika dilaksanakannya secara berkelompok (bukan sendirian) dan jika sipenjenayah melakukan jenayah secara nyata didepan umum, maka boleh bahkan wajib melaksanakan Nahi terhadapnya secara berkelompok, dan jika tidak terang-terangan maka berdasarkan ikhtiat wajib tidak diperbolehkan melakukan Nahi secara berkelompok. Jika mukalaf mengetahui pelaksanaan Amar makruf nahi mungkar terhadap sipelaku dosa dapat berkesan melalui seseorang yang lain, maka wajib meminta orang itu untuk melakukannya. Jika kesan Amar makruf Nahi mungkar bergantung pada melakukan keharaman atau meninggalkan kewajiban, maka tidak diperbolehkan melakukan Amar makruf nahi mungkar, kecuali objek Amar makruf nahi mungkar itu berupa perkara yang sangat penting yang Allah swt tidak ridho jika tidak melanggarinya, tetapi untuk mencegahnya menyebabkan terlaksananya perkara yang tidak seberapa penting seperti untuk mencegah terbunuhnya seseorang yang tidak berdosa memerlukan masuk kerumah orang tampa izin.
ADAB AMAR MAKRUF NAHI MUNGKAR
Selayaknya orang yang akan mengajak kepada makruf dan mencegah dari mungkar memiliki adab-adab sbb:Ikhlas dalam niat melakukannya hanya untuk keredhaan Allah swt dan bersih dari segala mencari kelebihan diri.Seperti seorang dokter yang penuh kasih-sayang dan sebagai bapak yang penyayang.Tidak juga merasa (dirinya) suci,karena mungkin orang yang sekarang melakukan kesalahan itu, mempunyai sifat yang baik yang menyebabkan kasih Allah padanya, walaupun amal yang tengah dilakukannya itu menyebabkan kemarahan Allah swt.
Artikel Ahkam Amar Makruf Nahi Mungkar ini dinukil dari kitab: “Pelajaran Ahkam” sesuai dengan fatwa Al-Imam Al-Khumaini ra dan fatwa para marja besar Islam lainnya.[IM/SI]
Muafakat Asas Perpaduan Ummah.

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...